Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Deolipa Yumara dan Firdaus Oiwobo Bongkar Kekacauan Tata Kelola Organisasi Advokat

- Selasa, 02/12/2025

Jakarta, 2 Desember 2025 — Persidangan perkara pengujian Undang-Undang Advokat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menghadirkan  dua advokat, Deolipa Yumara  selaku kuasa hukum Firdaus Oiwobo, hadir menyampaikan perbaikan permohonan serta memaparkan persoalan serius terkait tata kelola profesi advokat dan dugaan pelanggaran yang dialami pemohon.

Sidang dibuka oleh majelis hakim MK dan langsung memasuki agenda penyampaian pokok perbaikan permohonan. Dalam kesempatan itu, Deolipa Yumara menyoroti masalah fundamental yang ia nilai sudah menggerogoti dunia advokat.

Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat puluhan organisasi advokat yang dapat menyelenggarakan penyumpahan advokat di Mahkamah Agung, tanpa standar yang sama dan tanpa mekanisme pengawasan yang benar-benar ketat. Kondisi ini menurutnya membuka celah besar terhadap kecurangan.

“Banyak sekali temuan advokat yang disumpah oleh organisasi advokat tapi menggunakan ijazah beli, ijazah ilegal, Yang Mulia. Itu masukan dari saya,” kata Firdaus Oiwobo.

Pernyataan ini langsung ditanggapi majelis hakim yang menegaskan bahwa meski kritik tersebut relevan, sebagian besar tidak berhubungan langsung dengan pokok permohonan yang tengah diuji. Hakim juga mengingatkan bahwa MK sudah berkali-kali memutus perkara bertema serupa dan mendorong penyatuan kode etik advokat secara nasional.

“Kode etik seharusnya tunggal. Tidak boleh setiap organisasi punya Majelis Kehormatan sendiri, karena akhirnya tidak ada standar yang sama. Korbannya nanti siapa? Para pencari keadilan,” tegas hakim.

MA Diduga Melampaui Kewenangan: Pembekuan Berita Acara Sumpah Dipersoalkan

Setelah bagian pembuka, pemohon membacakan ulang poin-poin penting perbaikan permohonan. Inti perkara ini berangkat dari pemberhentian sepihak oleh DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia) terhadap pemohon yang dijatuhi tiga sanksi:

1. Pemberhentian tidak hormat sebagai anggota KAI

2. Pencabutan SK pengangkatan advokat

3. Larangan memakai atribut organisasi

Masalahnya, menurut pemohon, tidak satu pun surat keputusan tersebut pernah diterima secara resmi, dan mereka baru mengetahuinya dari pemberitaan media.

Lebih jauh, pemohon memaparkan bahwa Pengadilan Tinggi Banten menerbitkan penetapan pembekuan berita acara sumpah advokat, yang membuat status hukum pemohon sebagai advokat seketika dicabut. Penetapan itu baru diberikan delapan bulan setelah muncul di media.

Pemohon menilai tindakan ini melanggar berbagai aturan, terutama karena:

• Tidak ada pemeriksaan etik

• Tidak ada putusan Dewan Kehormatan

• Tidak ada kesempatan pembelaan

• Tidak ada kewenangan bagi MA atau pengadilan tinggi untuk membekukan status advokat

Menurut pemohon, tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya hak bekerja, hilangnya legalitas sebagai advokat, hingga pelanggaran serius terhadap hak konstitusional.

“Saya dihukum tanpa sidang etik, tanpa panggilan, tanpa proses apapun. Bahkan permohonan audiensi dengan Ketua MA pun tidak pernah ditanggapi,” tegas Firdaus.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah pemohon sudah mengajukan keberatan secara formal, dan pemohon menjawab sudah, baik secara tertulis maupun melalui media massa. Namun hingga kini, tak ada balasan resmi.

Uraian Hukum: Pasal 6, 7, dan 8 Dinilai Bermasalah

Pemohon kemudian membacakan kembali uraian-uraian hukum yang menjadi dasar permohonan uji materi:

1. Pasal 7 ayat 3

Norma ini mengatur hak advokat melakukan pembelaan sebelum diberi sanksi. Namun pemohon menilai struktur pasal tersebut justru memberi ruang organisasi advokat bertindak sewenang-wenang, karena tidak jelas mekanisme dan kewajibannya.

2. Pasal 8 ayat 2

Norma ini mewajibkan organisasi advokat melaporkan pemberhentian advokat ke MA. Menurut pemohon, karena struktur norma tidak jelas, MA akhirnya menafsirkan kewenangan lebih luas daripada yang diberikan UU.

Hal inilah yang menjadi dasar pembekuan berita acara sumpah, padahal tidak ada satu pun pasal yang memberikan kewenangan tersebut kepada MA maupun pengadilan tinggi.

Petitum: Minta Pasal Ditafsirkan Ulang Agar Tidak Menjadi Celah Penyalahgunaan

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memutus antara lain:

1. Pasal 7 ayat 3 dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai bahwa advokat wajib dipanggil secara patut dan diberikan kesempatan pembelaan sebelum dijatuhi sanksi.

2. Pasal 8 ayat 2 dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai bahwa MA hanya menerima dan menyimpan putusan etik, bukan menjatuhkan sanksi.

3. MA tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi advokat.

4. Semua tindakan terhadap advokat yang tidak didasarkan putusan Dewan Kehormatan harus batal demi hukum.

5. Putusan dimuat dalam Berita Negara.

Deolipa: “Surat Penetapan Tidak Boleh Menghukum Orang”

Menutup pembacaan, Deolipa kembali menekankan bahwa surat penetapan bukan instrumen untuk menghukum seseorang.

“Penetapan itu sifatnya voluntair, tidak boleh menghukum. Tapi saya dihukum lewat surat tersebut. Ini cacat hukum dan cacat formil,” tegasnya.

Ia menyatakan telah berkali-kali mengajukan keberatan, namun tidak ada tanggapan dari pihak MA.

 

 

 

Tags

Artikel Terkait

Terkini