Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Pakar Hukum Deolipa Yumara Nilai Laporan Penipuan Inara terhadap Ihsan Lemah: “Hanya Orang Sangat Lugu yang Bisa Mengaku Tertipu”

- Selasa, 02/12/2025

Jakarta, 2 Desember 2025 — Pakar hukum Deolipa Yumara angkat bicara mengenai laporan dugaan penipuan yang diajukan Inara terhadap Ihsanul Fahmi, pria yang disebut mengaku berstatus single sebelum menikah siri. Ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Deolipa menilai laporan tersebut sangat lemah dari sisi pembuktian dan justru berpotensi berbalik merugikan pelapornya.

Deolipa menegaskan bahwa secara logika dan pengalaman hidup, kecil kemungkinan Inara tidak mengetahui latar belakang Ihsan, mengingat ia sendiri pernah menikah, bercerai, dan memahami proses administrasi pernikahan maupun perceraian.

“Inara ini sudah pernah berkeluarga, sudah paham akta nikah dan akta cerai. Masa tiba-tiba tidak tahu status seseorang yang jelas-jelas tinggal di Jakarta, punya keluarga, punya medsos? Tinggal dicek di Dukcapil, di KUA, di teman-temannya. Gampang sekali,” ujar Deolipa.

“Seolah-olah Lugu, Padahal Bisa Dicek”

Menurutnya, alasan Inara yang mengaku tertipu karena Ihsan mengaku single sulit diterima akal sehat.

“Kalau dia bilang enggak tahu, itu seperti pura-pura lugu. Kecuali Ihsan ini muncul dari Australia tanpa jejak. Tapi ini kan orangnya jelas, keluarganya jelas,” tegasnya.

Deolipa bahkan menyebut kemungkinan Inara justru sudah mengetahui status Ihsan namun memilih berpura-pura tidak tahu.

Unsur Penipuan Dinilai Tidak Terpenuhi

Terkait laporan penipuan, Deolipa menilai unsur pidana sangat sulit dibuktikan.

“Kalau ada omongan talak, berarti dia tahu ada pernikahan sebelumnya. Jadi bagaimana bisa dianggap tidak tahu? Secara pembuktian, laporan penipuan ini sumir,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam pembuktian kasus penipuan, keterangan tidak cukup berasal dari satu pihak saja. Dibutuhkan saksi, ahli, hingga analisa psikologis untuk memastikan benar tidaknya unsur penipuan.

Pertanyaan Besar: Siapa Mengundang ke Rumah?

Deolipa juga menyoroti aspek lain: keberadaan Ihsan di rumah Inara.

“Yang ngundang masuk rumah siapa? Masa orang tertipu bisa mengundang penipu masuk ke rumahnya sampai malam? Itu janggal sekali,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi semacam itu memperkuat dugaan bahwa laporan dibuat setelah Inara merasa terpojok oleh laporan dari istri Ihsan, Mawa.

Nikah Siri dan Potensi Pelanggaran Lain

Deolipa menjelaskan bahwa nikah siri sah secara agama, bahkan nikah adat sah secara adat, namun belum sah menurut undang-undang sebelum dicatatkan di KUA atau catatan sipil.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri sah Ihsan, karena pernikahan siri dilakukan saat keduanya masih terikat perkawinan.

Ketika ditanya soal kemungkinan pelanggaran UU Perkawinan terkait poligami ilegal, Deolipa menjawab:

“Poligami itu boleh dalam Islam, asal ada izin istri dan didaftarkan. Kalau lebih dari empat, baru namanya maruk,” katanya sambil berkelakar.

Saran Penyelesaian: Minta Maaf, Bukan Melapor

Menurut Deolipa, langkah hukum yang dipilih Inara justru memperumit posisi dirinya.

“Harusnya dia langsung datang ke istri Ihsan dan minta maaf, bukan bikin laporan penipuan yang pembuktiannya rapuh. Ini malah makin memojokkan diri sendiri,” katanya.

Deolipa menilai motif laporan lebih pada faktor psikologis ketimbang aspek hukum, yakni ketakutan atas laporan yang lebih dulu dilayangkan istri Ihsan.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, namun menurut pakar hukum tersebut, peluang laporan penipuan berlanjut sangat kecil karena lemahnya bukti dan logika peristiwanya.

Tags

Artikel Terkait

Terkini