Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Sidang Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat Digelar Virtual dari Lapas Nusa Kambangan, Hakim Tegaskan Sidang Harus Cepat dan Tidak Berlarut

- Kamis, 06/11/2025

Jakarta — Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). Persidangan ini menghubungkan Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tempat Ammar Zoni ditahan, dengan ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Sidang kali ini dihadiri kuasa hukum Jon Mathias serta pengacara dari lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara serupa. Majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan para penasihat hukum sepakat untuk mempercepat proses hukum agar tidak berlarut-larut dan terdakwa dapat segera memperoleh kepastian hukum.

Dalam sidang, majelis hakim menegaskan bahwa tahapan dan kalender persidangan telah disusun dengan jelas, termasuk jadwal untuk penyampaian eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.

“Kami sudah menyusun kalender persidangan. Kalau pun nanti ada permintaan penundaan, hanya bisa dilakukan satu kali dan harus dengan alasan yang sah,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Hakim menambahkan, jika pada jadwal berikutnya pihak terdakwa belum juga siap, maka sidang akan tetap dilanjutkan agar proses tidak berlarut.

“Satu minggu ke depan, siap atau tidak siap, sidang tetap kita lanjutkan. Jangan sampai perkara ini berlama-lama,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara Jon Mathias meminta agar sidang berjalan dengan cepat namun tetap memperhatikan kondisi dan hak para terdakwa, terutama dalam hal komunikasi dengan penasihat hukum yang dinilai masih terbatas karena sistem sidang daring.

“Kami hanya memohon agar proses ini tidak molor dan tetap memperhatikan hak-hak hukum terdakwa, termasuk akses komunikasi yang memadai dengan penasihat hukumnya,” ujar Jon Mathias di ruang sidang.

Menanggapi hal itu, majelis hakim meminta pihak Lapas Nusa Kambangan untuk memperhatikan kembali akses komunikasi antara para terdakwa dan kuasa hukumnya, agar persiapan pembelaan dan eksepsi dapat dilakukan dengan baik sebelum sidang berikutnya.

“Mohon disampaikan lagi ke pihak lapas agar memberikan perhatian dan kemudahan. Kami tidak ingin ada hambatan komunikasi antara terdakwa dan penasihat hukumnya,” tutur hakim.

Sidang akhirnya ditunda selama satu minggu dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa, termasuk Ammar Zoni.

Menjelang akhir sidang, Ammar Zoni sempat menyampaikan keberatannya atas pelaksanaan sidang secara daring dan berharap agar sidang selanjutnya dapat digelar secara langsung (offline). Aktor yang kini ditahan di Lapas Nusa Kambangan itu juga terlihat dalam kondisi fisik terbatas dengan kaki yang masih terborgol selama persidangan virtual berlangsung.

Majelis hakim menutup sidang dengan penegasan agar semua pihak mematuhi jadwal yang telah disepakati dan memastikan proses hukum berjalan cepat, tertib, dan transparan.

Tags

Artikel Terkait

Terkini