Jakarta, 6 November – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) dan lima terdakwa lainnya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/11) berlangsung tegang dan diwarnai protes keras dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, yang saat ini dipindahkan dan menjalani sidang dari Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mengaku sangat kesulitan menyusun nota keberatan atau eksepsi pribadi akibat minimnya akses komunikasi dengan penasihat hukum dan ketiadaan fasilitas mendasar seperti alat tulis (pena dan kertas) di lapas.
Protes Keras Ammar Zoni dan Kuasa Hukum
Penasihat hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Majelis Hakim, Jon Mathias menekankan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menyusun eksepsi pribadi, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun hak tersebut terabaikan.
Jon Mathias: "Kami kan perlu Yang Mulia karena apa, keadaan kesehatannya, kemudian bagaimana hak-haknya di sana. Nah, kita perlu tahu juga, nah ini kan enggak dikasih seperti itu, ditutupin. Kita minta karena yang mulia ini yang memimpin persidangan, tentu Yang Mulia bisa memberikan semacam penetapan atau akses bagaimana pihak Lapas itu menghargai hukum peradilan dan menghargai juga bagaimana hubungan pengacara dengan klien yang komunikasinya sulit. Nah, ini kan mencederai hukum."
Ammar Zoni sendiri, yang tampil dengan rambut cepak dan mengenakan rompi oranye, secara langsung memohon kepada Majelis Hakim, mewakili para terdakwa lainnya. Ia mengungkapkan betapa sulitnya berkoordinasi dengan pengacara, bahkan untuk mendapatkan alat tulis guna menyusun eksepsi.
Ammar Zoni: "Bagaimana kita mau bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi saya bersama, kami bersama PH saja itu sangat dibatasi sekali. Kami tidak dapat kertas dan pena untuk menulis eksepsi pribadi dari kami masing-masing. Karena yang paling penting saat ini komunikasi. Jadi saya memohon sekali lagi untuk bisa di-offline-kan eksepsi ini."
Ammar juga menyinggung kondisi di Nusakambangan, di mana ia ditempatkan di kategori berisiko tinggi (high risk) bersama narapidana terorisme dan kejahatan luar biasa lainnya.
Sidang Ditunda, Hakim Beri Peringatan
Setelah mendengarkan keluhan dan permohonan dari terdakwa dan penasihat hukum, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda agenda pembacaan eksepsi yang telah disiapkan oleh penuntut umum dan memberikan waktu tambahan bagi para terdakwa untuk menyusun eksepsi pribadinya.
Ketua Majelis Hakim menekankan bahwa hak terdakwa untuk berkomunikasi dan menyusun pembelaan akan diakomodir, namun mengingatkan agar proses ini tidak memperlambat jalannya persidangan.
Majelis Hakim: "Kami kasih waktu kesempatan satu minggu kalau masih satu minggu ke depan ternyata masih ribet, masih prosedur, masih diingini, ya sudahlah mungkin kita offline saja. Kami kasih waktu satu minggu ya untuk para terdakwa ya. Satu minggu itu siap enggak siap kita lanjut (persidangan). Biar cepat persidangannya."
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan kepada pihak Lapas Nusakambangan agar memberikan akses komunikasi yang layak serta memfasilitasi kebutuhan alat tulis bagi para terdakwa.
Sidang akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 13 November [tahun yang sama]dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dukungan Keluarga dan Kekasih
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tampak hadir memberikan dukungan keluarga Ammar Zoni, termasuk adiknya Aditya Zoni dan Panji Zoni, serta kekasihnya Dokter Kamelia dan Ibu Angkat Ammar (Titik Haryanti). Mereka menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap kondisi fisik dan psikis Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan.
Artikel Terkait
Juru Bicara IDF: Lima Tentara Israel Tewas di Lebanon Selatan, Operasi Militer Terus Berlanjut
ONE OR EIGHT Makin Mendunia, Tembus Chart AS dan Siap Tur Amerika
Film “Supergirl” Siap Tayang Global, Angkat Kisah Balas Dendam Kara Zor-El
Mitsubishi Pajero 2027 Resmi Comeback, SUV Legendaris Kini Lebih Modern dan Tangguh