Jakarta -4 Bovemver 2025 — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan artis sekaligus pengacara Barbie Kumalasari kembali mencuat. Didampingi kuasa hukumnya, Machi Achmad, Barbie memenuhi panggilan penyidik di Polres Jakarta Selatan, Selasa (4/11), untuk memberikan keterangan terkait laporan terhadap N, rekan sesama advokat, atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Pasal 310 KUHP.
“Kami telah menjawab sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik terkait laporan terhadap Saudara N. Laporan ini berkaitan dengan pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Machi Achmad kepada awak media.
Machi menjelaskan, jika terlapor terbukti melakukan serangan terhadap kehormatan dan menyebarkannya di ruang publik melalui sistem elektronik, ancaman hukumannya bisa mencapai 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Bila terbukti tidak bisa membuktikan kebenaran pernyataannya, ancaman pidana dapat meningkat hingga 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Barbie Kumalasari menuturkan, laporan ini berawal dari ucapan Novrata dalam tayangan televisi nasional yang menyebut dirinya sebagai “nenek-nenek” dan menuding kuku kakinya terlepas sebelum kejadian keributan di studio.
“Saya sangat dirugikan. Banyak kontrak kerja sama dan endorsement yang batal karena ucapan itu viral. Saya dipermalukan di media sosial, dibilang nenek-nenek, padahal anak saya masih kelas 1 SMA. Saya belum punya cucu, jadi definisi nenek itu tidak tepat,” ujar Barbie.
Lebih lanjut, Barbie mengaku mengalami luka fisik akibat insiden tersebut. “Kuku kaki saya benar-benar terlepas karena terinjak saat keributan, bukan karena sebelumnya. Saya sampai dirawat dan demam tinggi selama seminggu. Kerugian saya secara materi mencapai ratusan juta rupiah karena banyak kontrak syuting yang batal,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Barbie juga menegaskan tidak berniat berdamai.
“Saya enggak mau damai. Ini menyangkut kehormatan saya sebagai perempuan dan advokat. Saya ingin kasus ini jadi pelajaran agar sesama pengacara saling menghormati dan menjaga etika profesi,” tegasnya.
Penyidik Polres Jakarta Selatan disebut masih akan memanggil beberapa saksi, termasuk pengacara Sunan Kalijaga, yang turut hadir dalam insiden di stasiun televisi tersebut.
Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap pihak terlap
Artikel Terkait
Presiden Prabowo dan PM Albanese Umumkan Perjanjian Keamanan Baru Australia–Indonesia di Kapal HMAS Canberra
RM Yakinkan Fans: BTS Siap Comeback 2026, Album Baru Disebut “Luar Biasa”
Promotor Johnson: Konser 30 Tahun Opick Adalah Berkah, Karya Spiritual yang Menyentuh Semua Kalangan
Prambanan Jazz Festival Masuk Nominasi Indonesian Music Awards 2025, Anas Syahrul Alimi: “Langkah Penting bagi Ekosistem Musik Tanah Air”