Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh Bangsa Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Pengacara Ammar Zoni Keberatan Sidang Digelar Online, Nilai Terdakwa Tak Dapat Beri Keterangan Secara Bebas

- Kamis, 23/10/2025

Jakarta – Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni dan tiga rekannya digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan dilakukan secara elektronik.

Jon menilai, sidang daring berpotensi membatasi kebebasan kliennya dalam memberikan keterangan di depan majelis hakim. Ia berargumen bahwa kehadiran langsung di ruang sidang merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau pertimbangannya KUHAP, ya seharusnya sidang ini transparan. Negara punya kewajiban menghadirkan terdakwa. Bahkan pelaku terorisme saja bisa dibawa ke Jakarta, kenapa Ammar Zoni tidak bisa?” ujar Jon dalam persidangan.

Jon juga menyoroti aspek psikologis yang dialami para terdakwa selama mengikuti sidang daring dari Lapas Karanganyar, Nusakambangan. Ia khawatir Ammar dan rekan-rekannya tidak dapat memberikan keterangan secara bebas karena merasa berada dalam tekanan.

“Bagaimana terdakwa bisa memberikan keterangan yang merdeka kalau dia merasa seperti di ‘kandang harimau’? Kami ingin sidang dilakukan offline agar dia nyaman dan tidak merasa takut,” tambah Jon Mathias.

Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim menyatakan telah mencatat permohonan penasihat hukum namun tetap berpegang pada penetapan sebelumnya yang mengatur pelaksanaan sidang secara elektronik.

“Keberatan saudara kami catat. Selama belum ada penetapan baru, maka persidangan tetap dilakukan secara online. Namun apabila ada alasan kuat dan kondisi berubah, majelis dapat mempertimbangkan penetapan baru,” jelas hakim ketua.

Hakim juga memastikan bahwa seluruh terdakwa dalam keadaan aman selama mengikuti sidang dari lapas. Dalam kesempatan itu, majelis hakim menanyakan langsung kepada para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, mengenai kondisi dan rasa aman mereka selama persidangan.

“Aman, Yang Mulia,” jawab Ammar Zoni singkat, yang kemudian diikuti oleh para terdakwa lainnya dengan jawaban serupa.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap berharap agar persidangan berikutnya dapat digelar secara langsung (offline) demi menjamin hak-hak terdakwa dan transparansi jalannya proses hukum.

Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini