• Jum'at, 03/04/2026
Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Sidang Ammar Zoni Digelar Secara Online, Majelis Hakim Bacakan Penetapan di PN Jakarta Pusat

- Kamis, 23/10/2025

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan bahwa sidang kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya akan digelar secara elektronik (online). Keputusan ini dibacakan langsung dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2025), berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa keputusan persidangan online ini diambil menindaklanjuti surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diterima pada 21 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, kejaksaan meminta agar sidang dilakukan secara elektronik karena jarak lokasi penahanan para terdakwa yang berada di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, cukup jauh dari PN Jakarta Pusat.

“Majelis hakim setelah bermusyawarah telah mengeluarkan penetapan untuk pelaksanaan sidang secara online berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara persidangan pidana secara elektronik,” ujar hakim ketua di ruang sidang.

Dalam penetapan bernomor 362/PIKIUS/2025/PN Jakarta Pusat, majelis hakim menegaskan bahwa situasi jarak yang jauh dan kendala teknis termasuk dalam kategori “keadaan tertentu”sebagaimana diatur dalam Perma. Oleh karena itu, seluruh proses persidangan akan dilaksanakan secara daring mulai Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaan sidang online akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

Majelis hakim dan panitera berada di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Terdakwa Ammar Zoni dan rekan-rekan mengikuti sidang dari tempat penahanan (rutan atau lapas) dengan didampingi atau tanpa didampingi penasihat hukum.

Jaksa penuntut umum dapat mengikuti persidangan dari kantor kejaksaan.

Majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan seluruh fasilitas elektronik dan kehadiran para pihak dalam pelaksanaan sidang daring berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni akan berlangsung secara online pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler