Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh Bangsa Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Terdakwa Nikita Mirzani di Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- Kamis, 09/10/2025

Jakarta, 9 Oktober 2025 — Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa  Nikita Mirzani, seorang perempuan berusia 39 tahun, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10). Sidang kali ini beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan surat tuntutan bernomor Register Perkara PDM-154/SL/06/2025, JPU menyampaikan bahwa proses hukum ini dijalankan “demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Terdakwa yang berprofesi sebagai seniman dan berdomisili di kawasan Peraan Selatan, Jakarta Selatan, dihadirkan di persidangan setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan di tahap penuntutan. Berdasarkan dakwaan, terdakwa dijerat dengan tiga pasal alternatif, yaitu:

1. Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

2. Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

3. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Fakta-Fakta Persidangan

Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan.

Sebanyak 15 saksi dihadirkan oleh penuntut umum, di antaranya Reza Gladys  Sari, RD Aubah Mufid, Silvia Novitasari, Freder Agusman, Oki Pratama, Rahmania Putria, dan beberapa saksi lainnya.

Selain itu, terdapat 4 saksi yang meringankan dari pihak terdakwa serta beberapa ahli dari bidang hukum pidana, teknologi informasi, dan komunikasi digital yang memberikan pendapat di persidangan.

Jaksa juga memaparkan sejumlah barang bukti elektronik, seperti beberapa unit telepon genggam berbagai tipe iPhone, flashdisk, akun WhatsApp, serta hasil pemeriksaan digital forensik yang diperoleh dari Laboratorium Kriminalistik Polda Metro Jaya.

Kronologi Perkara

Menurut jaksa, perkara ini bermula pada 14 Oktober 2024, ketika seorang saksi menemukan unggahan video live TikTok dari akun yang disebut telah menyerang secara pribadi dan mencemarkan nama baik. Unggahan tersebut kemudian berlanjut dengan pesan dan komunikasi di aplikasi WhatsApp, yang menurut JPU berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak pelapor.

Jaksa menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa bersama beberapa pihak lain diduga bersepakat untuk menyerang nama baik seseorang melalui media sosial, serta melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan pelanggaran transaksi elektronik.

Analisis Hukum dan Tuntutan

JPU menilai bahwa terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab penuh, sehat jasmani dan rohani, serta tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar dalam perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, norma, dan rasa keadilan,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim setelah pembacaan tuntutan, dan dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.

Sidang perkara ini menarik perhatian publik, mengingat terdakwa dikenal sebagai figur publik dan seniman, serta kasusnya berkaitan dengan penggunaan media sosial dan konten digital.

Tags

Artikel Terkait

Terkini