Jakarta, 9 Oktober 2025 — Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10), Majelis Hakim mempersilakan pihak pembela untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa seluruh poin tuntutan telah resmi dibacakan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Ini benar-benar sudah dibacakan oleh penuntut umum dan sudah disampaikan kepada publik,” ujar hakim dalam ruang sidang.
Majelis kemudian memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyusun pleidoi secara tertulis maupun lisan.
“Silakan untuk menyusun pembelaan. Baik nanti yang akan disusun oleh penasihat hukum jumlahnya maupun kalau tergantung mau menyusun tersendiri bisa juga,” kata Ketua Majelis.
Hakim menetapkan batas waktu penyusunan pembelaan hingga Kamis, 16 Oktober 2025, sebelum jadwal sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.
“Kita kasih waktu sampai hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025. Mudah-mudahan diberikan kelancaran sehingga jadwal yang kita tetapkan tidak meleset,” tambahnya.
Majelis juga mengingatkan agar seluruh dokumen pembelaan dan administrasi digital diunggah sesuai ketentuan.
“Kami ingatkan kepada penuntut umum untuk mengunggah file keputusan, dan kepada penasihat hukum agar segera mengirim berkas pembelaan melalui e-mail yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Kamis (16/10/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Nikita Mirzani.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo dan PM Albanese Umumkan Perjanjian Keamanan Baru Australia–Indonesia di Kapal HMAS Canberra
RM Yakinkan Fans: BTS Siap Comeback 2026, Album Baru Disebut “Luar Biasa”
Promotor Johnson: Konser 30 Tahun Opick Adalah Berkah, Karya Spiritual yang Menyentuh Semua Kalangan
Prambanan Jazz Festival Masuk Nominasi Indonesian Music Awards 2025, Anas Syahrul Alimi: “Langkah Penting bagi Ekosistem Musik Tanah Air”