Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh Bangsa Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Jaksa Tuntut Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar dalam Kasus ITE dan Pencucian Uang

- Kamis, 09/10/2025

Jakarta, 9 Oktober 2025 — Sidang perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyebut Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A junto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik dan martabat orang lain serta menimbulkan keresahan di masyarakat dalam skala nasional,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menilai, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak bersikap sopan, serta berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung. Hal tersebut menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah bahwa terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga

Selain pidana pokok, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sementara itu, sejumlah barang bukti dalam perkara ini turut disebutkan, di antaranya:

 Satu akun WhatsApp dengan nomor 0812-8877-9794,

 Satu unit ponsel iPhone 15 Pro Max warna silver dengan nomor IMEI 354650910935778,

 Satu nomor telepon 0852-2173-17386,

yang seluruhnya digunakan dalam perkara terkait saksi Ismail Marzuki.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.

Surat tuntutan yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut dibacakan secara resmi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tags

Artikel Terkait

Terkini