Jakarta, 4 Oktober 2025 — Kuasa hukum Ashanty akhirnya angkat bicara terkait tudingan dari mantan karyawan bagian keuangan, Ayu Chairun Nurisa, yang menuding kliennya melakukan penggelapan dana di PT Hijau Dipta Nusantara. Dalam konferensi pers di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10), pihak Ashanty menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan justru berbalik menimpa pihak pelapor.
“Perlu kami sampaikan dengan tegas bahwa justru klien kami, Bu Ashanty, adalah pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh Saudari Ayu,” ujar kuasa hukum Ashanty di hadapan awak media.
Menurut keterangan kuasa hukum, laporan terhadap Ayu telah diajukan ke Polres Tangerang Selatan pada Mei 2025. Dugaan penggelapan itu disebut terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan total kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Setelah dilakukan due diligence terhadap keuangan perusahaan, kami menemukan adanya pengambilan dana secara tidak sah oleh Bu Ayu. Bahkan, kami sempat meminta pengakuan secara terbuka, namun yang bersangkutan justru menantang untuk memeriksa laptop dan handphone miliknya,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap perangkat tersebut, lanjutnya, justru memperkuat dugaan adanya penggelapan dana perusahaan. “Data-data yang ada di situ membuktikan bahwa uang perusahaan benar-benar digelapkan oleh Bu Ayu,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menepis keras tudingan yang menyebut Ashanty dan pihak manajemen merampas aset pribadi milik Ayu. Ia menunjukkan berita acara serah terima aset tertanggal 22 Mei 2025, yang disebut ditulis dan ditandatangani langsung oleh Ayu tanpa paksaan.
“Semua aset yang diserahkan tercatat resmi, ditulis sendiri oleh Bu Ayu. Jadi tudingan bahwa Bu Ashanty merampas aset itu adalah fitnah kejam. Bahkan pada 24 Mei 2025, Ayu secara tertulis telah mengakui penggelapan dana perusahaan sekitar Rp2 miliar,” tegasnya.
Terkait tuduhan “ilegal akses” terhadap laptop dan ponsel, pihak Ashanty menegaskan bahwa perangkat tersebut diserahkan secara sukarela oleh Ayu kepada manajemen. “Itu bukan penyitaan paksa. Laptop dan HP diberikan langsung oleh Bu Ayu. Bila diperlukan untuk penyidikan, tentu akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar kuasa hukum.
Menutup keterangannya, pihak Ashanty menyebut seluruh tudingan yang beredar di media sosial dan pemberitaan online telah merugikan nama baik kliennya. “Ini adalah playing victim yang luar biasa. Kami minta semua pihak berhenti menyebarkan berita tidak benar yang mencemarkan nama baik Bu Ashanty dan keluarga,” tegasnya.
Artikel Terkait
Land Rover Series II 2026: Legenda Off-Road Klasik Lahir Kembali dengan Sentuhan Modern
Jon Mathias Bacakan Pledoi Ammar Zoni, Soroti Kelemahan Pembuktian Jaksa
Sutradara Kuntz Agus Garap Film “Ayah Arahnya Kemana, Ya?” dengan Pendekatan Emosional Keluarga
Afan dan Valen Jadi Panutan Ajang Band Academy Indosar