Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh Bangsa Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

- Rabu, 24/09/2025
Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Jonathan Frizzy ( dok IG)

Tangerang — Aktor Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijong dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa menilai Ijong turut serta dalam kasus penggunaan obat keras jenis etomidet.

Kuasa hukum Ijong, Lamgok Heryanto Silalahi, menyebut pihaknya akan menyiapkan pledoi pada sidang pekan depan. Mereka menekankan bahwa kliennya tidak mengetahui kandungan obat yang dimaksud.

“Etomidet itu bukan narkoba yang kasat mata. Dari fakta persidangan, Ijong tidak tahu kalau di dalamnya ada kandungan obat keras. Itu yang akan jadi poin penting pembelaan kami,” ujar  Lamgok usai sidang,, Rabu (24/9/2025).

Meski dituntut 1 tahun, tim kuasa hukum berharap majelis hakim bisa memberi putusan lebih ringan dengan mempertimbangkan peran Ijong yang dinilai hanya membantu atas permintaan orang lain.

Ijong sendiri telah menjalani masa tahanan sekitar 2 bulan sejak Juli lalu. Jika putusan sesuai tuntutan, berarti masih ada sekitar 10 bulan sisa hukuman.

Terkait dukungan keluarga, nama Ririn disebut tetap memberi perhatian penuh meski jarang hadir langsung di persidangan. Ia beberapa kali menjenguk ke rumah tahanan dengan membawa kebutuhan pribadi untuk Ijong.

“Bukan penolakan, tapi memang Ijong enggak mau merepotkan keluarganya. Komunikasi tetap intens, hanya saja kehadiran langsung di sidang jarang karena pertimbangan waktu dan pekerjaan,” tambah kuasa hukum.

Dalam persidangan berikutnya, selain pledoi dari tim pengacara, Jonathan Frizzy juga dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim.

Tags

Artikel Terkait

Terkini