Tangerang — Aktor Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijong dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa menilai Ijong turut serta dalam kasus penggunaan obat keras jenis etomidet.
Kuasa hukum Ijong, Lamgok Heryanto Silalahi, menyebut pihaknya akan menyiapkan pledoi pada sidang pekan depan. Mereka menekankan bahwa kliennya tidak mengetahui kandungan obat yang dimaksud.
“Etomidet itu bukan narkoba yang kasat mata. Dari fakta persidangan, Ijong tidak tahu kalau di dalamnya ada kandungan obat keras. Itu yang akan jadi poin penting pembelaan kami,” ujar Lamgok usai sidang,, Rabu (24/9/2025).
Meski dituntut 1 tahun, tim kuasa hukum berharap majelis hakim bisa memberi putusan lebih ringan dengan mempertimbangkan peran Ijong yang dinilai hanya membantu atas permintaan orang lain.
Ijong sendiri telah menjalani masa tahanan sekitar 2 bulan sejak Juli lalu. Jika putusan sesuai tuntutan, berarti masih ada sekitar 10 bulan sisa hukuman.
Terkait dukungan keluarga, nama Ririn disebut tetap memberi perhatian penuh meski jarang hadir langsung di persidangan. Ia beberapa kali menjenguk ke rumah tahanan dengan membawa kebutuhan pribadi untuk Ijong.
“Bukan penolakan, tapi memang Ijong enggak mau merepotkan keluarganya. Komunikasi tetap intens, hanya saja kehadiran langsung di sidang jarang karena pertimbangan waktu dan pekerjaan,” tambah kuasa hukum.
Dalam persidangan berikutnya, selain pledoi dari tim pengacara, Jonathan Frizzy juga dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo dan PM Albanese Umumkan Perjanjian Keamanan Baru Australia–Indonesia di Kapal HMAS Canberra
RM Yakinkan Fans: BTS Siap Comeback 2026, Album Baru Disebut “Luar Biasa”
Promotor Johnson: Konser 30 Tahun Opick Adalah Berkah, Karya Spiritual yang Menyentuh Semua Kalangan
Prambanan Jazz Festival Masuk Nominasi Indonesian Music Awards 2025, Anas Syahrul Alimi: “Langkah Penting bagi Ekosistem Musik Tanah Air”