• Selasa, 10/02/2026
Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 menjadi panggung bagi sejumlah brand otomotif di JAkarta Internasional Expo Kemayoran Jakarta Pusat Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

KPK Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia dan OJK, Libatkan Anggota DPR Komisi XI

- Jum'at, 08/08/2025
KPK Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia dan OJK, Libatkan Anggota DPR Komisi XI
ASEP GUNTUR RAHAYU PLT. DEPUTI PENINDAKAN DAN EKSEKUSI KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga mengalir ke anggota DPR Komisi XI. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa dana yang seharusnya dipakai untuk kegiatan sosial justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset seperti rumah dan mobil.

“Mulai terjadinya perbuatan melawan hukum adalah ketika dana CSR ini, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Asep dalam keterangannya, Jumat (8/8).

KPK telah menetapkan dua tersangka dan masih mendalami peran sejumlah pihak, termasuk pejabat di BI, deputi gubernur, serta pihak OJK. Penyelidik juga memeriksa kemungkinan keterlibatan anggota Komisi XI lainnya, baik dalam proses penganggaran maupun dalam persetujuan alokasi dana.

Asep menjelaskan, penyidik menaruh perhatian pada pola penyaluran bantuan sosial yang diduga sengaja diarahkan melalui yayasan milik atau terkait anggota DPR. “Pertanyaannya, mengapa bantuan tidak diberikan kepada yayasan di luar yang ditunjuk anggota Komisi XI? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.

Selain menelusuri aliran dana yang mencapai miliaran rupiah, KPK juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat. Penyidik akan memeriksa apakah dana tersebut mengalir ke lembaga sosial, aset pribadi, atau bahkan partai politik.

“Kami akan mengejar dan mengikuti aliran uang itu. Kalau digunakan untuk membeli aset pribadi, akan kami sita. Kalau masuk ke lembaga politik, juga akan kami telusuri,” kata Asep.

KPK menegaskan penyidikan ini masih berada di tahap awal. Ke depan, lembaga antirasuah ini akan mengungkap dugaan keterlibatan partai politik maupun kemungkinan adanya instruksi dari pihak tertentu untuk mengatur aliran dana CSR tersebut.

Tags

Artikel Terkait

Terkini