Jakarta – Selasa, 22 Juli 2025 Mantan vokalis utama grup band Krispatih, Sammy Simorangkir, menyampaikan pernyataan tertulis yang menggugah di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/7). Dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak pemohon, Sammy membeberkan pengalaman pribadinya sebagai penyanyi profesional yang merasa menjadi korban dari ketimpangan dan ketidakpastian hukum terkait hak cipta lagu.
“Sebagai pelaku pertunjukan selama lebih dari dua dekade, saya sangat mencintai profesi ini. Namun, saya kehilangan rasa aman karena praktik-praktik yang menurut saya tidak adil,” ujar Sammy di ruang sidang MK.
Sammy mengisahkan bahwa setelah keluar dari Krispatih secara sepihak, ia pernah dilarang menyanyikan lagu-lagu yang dulu ia populerkan bersama grup tersebut, kecuali dengan membayar Rp5 juta per lagu. Larangan itu, menurut Sammy, datang dari BRPI dan diduga kuat merupakan permintaan dari pencipta utama lagu-lagu Krispatih, yaitu Badai.
Tak berhenti di situ, Badai yang kemudian juga keluar dari Krispatih disebut menyodorkan draf perjanjian kepada manajemen Sammy dan pihak band. Dalam perjanjian itu, terdapat kewajiban membayar kontribusi sebesar 10 persen dari honorarium off-air apabila membawakan lagu-lagu ciptaan Badai.
“Sebagai penyanyi yang turut membesarkan dan merekam lagu-lagu itu, saya merasa diperlakukan seperti orang luar. Padahal suara saya adalah versi asli yang masih diputar di berbagai media hingga hari ini,” tutur Sammy dengan nada emosional.
Sammy menegaskan, dirinya sangat menghormati hak-hak pencipta lagu. Namun ia juga berharap perlindungan hukum yang setara bagi pelaku pertunjukan seperti dirinya. Ia merasa bahwa tafsir sepihak tentang kewajiban izin dari pencipta lagu bisa berdampak buruk bagi ekosistem industri musik Indonesia.
“Ini bukan lagi sekadar soal pribadi. Jika terus dibiarkan, akan timbul kekacauan struktural di mana pemain musik, backing vocal, hingga kru bisa saling menuntut dan membatasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sammy menyerukan agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang adil, menjamin kepastian hukum bagi pelaku pertunjukan, dan menyeimbangkan antara hak pencipta dan hak pelaku lain yang berjasa menghidupkan karya.
“Tanpa penyanyi, lagu hanya menjadi tulisan dan nada yang tak bersuara. Tapi sekarang, suara kami dijadikan alasan untuk dibungkam secara hukum. Ini bukan perlindungan hak, tapi ketimpangan,” tegasnya menutup pernyataan.
Pernyataan Sammy Simorangkir menambah daftar panjang polemik hak cipta dan pertunjukan di Tanah Air. Perdebatan soal siapa yang berhak membawakan lagu, dan bagaimana royalti seharusnya dibagikan, menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua pihak, termasuk pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif, dan para pelaku industri musik itu sendiri.
Artikel Terkait
Spanyol Tumbangkan Prancis 5-4 dalam Laga Klasik Sembilan Gol
Jerman vs Portugal Berlangsung Sengit, Florian Wirtz Buka Keunggulan di Babak Kedua
Taylor Swift Digugat Terkait Judul Album “The Life of a Showgirl”
Donald Trump Sampaikan Ucapan Passover untuk Komunitas Yahudi Dunia