Jakarta, 24 Juni 2025 — Pencipta lagu Ari Bias akhirnya angkat suara terkait polemik royalti musik yang belakangan ramai dibicarakan di ruang publik. Bertempat di Istana Al-Barkat Oriental Carpets, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), Ari Bias menggelar jumpa pers sekaligus menyampaikan sikap resminya atas hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 10 Juni lalu yang dinilainya tidak melibatkan pihak pencipta lagu sebagai pemegang hak utama.
Dalam keterangannya, Ari menyayangkan proses RDPU yang menurutnya hanya menghadirkan sebagian pihak tanpa memberi ruang keterangan bagi para pencipta lagu yang selama ini terdampak langsung dalam persoalan pengelolaan royalti.
“Saya khawatir terjadi opini publik yang tidak seimbang karena sejak awal pencipta lagu sama sekali tidak dilibatkan dalam forum resmi itu. Jadi saya berinisiatif memberikan klarifikasi dan keterangan yang perlu diketahui masyarakat,” ujar Ari.
Ari juga menegaskan, perjuangannya selama dua tahun ini bukan semata soal nilai uang Rp 1,5 miliar yang dipersengketakan dalam perkara antara dirinya dan penyanyi Agnez Mo, tetapi soal pembuktian hukum dan penegasan hak pencipta lagu di Indonesia.
“Ini bukan cuma soal nominal, tapi soal pembuktian hukum. Siapa yang wajib membayar royalti menurut undang-undang? Bukan cuma penyelenggara, tapi setiap orang yang menggunakan lagu secara komersial,” tegasnya.
Ari menyoroti selama ini publik seolah digiring opini bahwa kewajiban royalti hanya ditanggung penyelenggara acara. Padahal, menurut UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan PP Nomor 56 Tahun 2021, yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti adalah setiap orang yang memanfaatkan karya cipta.
“Undang-undangnya jelas. Yang wajib membayar royalti itu setiap orang, bukan semata penyelenggara. Nah, ini yang selama ini nggak pernah dibahas tuntas,” lanjut Ari.
Dalam kesempatan itu, Ari juga mempersiapkan sebuah surat terbuka berjudul “Hakim Tidak Melanggar Etik, Tuduhan Datang dari Pihak yang Takut Kalah”, yang akan dibacakan usai sidang putusan nanti sebagai bentuk respons terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara yang ia hadapi.
“Saya ingin masyarakat tahu, bahwa yang selama ini jadi korban sebenarnya adalah pencipta lagu, bukan siapa-siapa. Royalti itu hak moral dan ekonomi pencipta, dan selama ini ekosistem yang ada cenderung mengabaikan posisi kami,” tegasnya.
Ari Bias memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi perbaikan tata kelola royalti di Tanah Air dan memberikan edukasi hukum yang benar sesuai amanat undang-undang.
“Ini langkah awal untuk membongkar sistem yang selama ini dianggap lumrah tapi justru merugikan pencipta lagu,” tutupnya.
Artikel Terkait
Bom Perang Dunia II Ditemukan di Nagoya, Jepang: 1.800 Warga Dievakuasi
Kecelakaan Pesawat di Southend Airport, Inggris: Api Besar dan Asap Hitam Membumbung
Liverpool Menang 3-1 di Laga Penuh Emosi, Kenang Diego dan Andre Silva
Chelsea Bungkam PSG 3-0 di Final Piala Dunia Antarklub, Cole Palmer Bersinar