• Minggu, 05/04/2026
Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Rekaman Suara Diduga Baim Wong dan Paula Beredar, Dua Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Putusan Cerai

- Rabu, 30/04/2025

Jakarta — Kasus perceraian pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi sorotan publik usai rekaman suara yang diduga melibatkan keduanya beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut terdengar percakapan antara seorang pria dan wanita yang membahas komunikasi sang istri dengan pria lain. Namun, hingga kini keaslian suara itu belum bisa dipastikan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, memberikan pernyataan. “Nah, itu suara siapa? Yang jelas itu ada percakapan. Tanggal 28 itu sudah diajukan banding, dan kami atas nama Baim Wong tanggal 29 kemarin jam 10 pagi,” ujarnya kepada awak media via zoom.

Fahmi juga menegaskan dirinya tidak dapat memastikan suara siapa yang beredar dalam rekaman tersebut. “Saya bukan ahli di bidang suara. Itu suara siapa? Tanyakan langsung ke yang bersangkutan. Yang jelas dalam percakapan itu seorang suami mempertanyakan istrinya yang berkomunikasi dengan laki-laki yang bukan muhrimnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ada dua poin utama yang dijadikan alasan upaya hukum banding tersebut. “Dua poin itu yang diamanatkan Baim kepada saya, dan itu nanti akan menjadi dasar alasan kami,” ungkap Fahmi.

Di sisi lain, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, juga secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 28 April 2025 secara elektronik. Akta pernyataan banding pun telah diterima oleh tim kuasa hukum Paula, menandakan bahwa upaya hukum tersebut sudah teregistrasi resmi di pengadilan.

“Kami sudah mengajukan banding secara online, dan akta pernyataannya juga sudah diterima. Artinya secara resmi proses banding sudah berjalan,” ujar Alvon dalam keterangannya.

Sementara itu, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa pihaknya menghormati sebagian pertimbangan hakim dalam putusan cerai tersebut, khususnya terkait soal terbuktinya tindakan nusyuz. “Kami sependapat memang terbukti nusyuz atau nuyus, yang artinya istri yang durhaka, membangkang, dan tidak menghormati suami,” tegas Fahmi.

Kasus perceraian pasangan selebritas ini masih terus bergulir, dan kini memasuki tahap banding dari kedua belah pihak. Publik pun menanti perkembangan selanjutnya, termasuk klarifikasi terkait beredarnya rekaman suara di media sosial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini