Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan dua tersangka berinisial NM dan IM dalam kasus pemerasan. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara yang menunjukkan adanya bukti yang cukup.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan mengajukan 109 pertanyaan kepada NM dan 99 pertanyaan kepada IM dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Kombes Ade Ary, Selasa (4/3).
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, surat, flashdisk, handphone, serta hasil ekstraksi barang bukti digital. Dalam proses penyelidikan, sebanyak 16 saksi telah diperiksa guna mendalami keterlibatan kedua tersangka.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menegaskan bahwa NM dan IM akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. “Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta yang ada dan melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik telah memanggil ahli untuk memberikan keterangan guna memperkuat pembuktian. Proses penyelidikan masih terus berkembang, dan polisi akan memberikan pembaruan berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru.
Artikel Terkait
Sidang Cerai Raisa di PA Jaksel: Tergugat Tak Hadir, Kuasa Hukum Tegaskan Isu Orang Ketiga Tidak Benar
Raisa dan Hamish Tidak Hadiri Sidang Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Jaksel
Drama Menegangkan! Broncos Tumbangkan Kansas City Lewat Akurasi Will Lutz di Ujung Laga
Madison LeCroy Alami Kecelakaan Mobil di Las Vegas, Absen dari Taping WWHL di BravoCon 2025