• Selasa, 15/07/2025
Mariah Carey Siap Guncang Indonesia Lewat Konser “The Celebration of Mimi” Oktober 2025 Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Minola Sebayang: Hak Pencipta Tetap Prioritas dalam Pengelolaan Royalti

- Selasa, 04/02/2025

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Minola Sebayang, menegaskan bahwa dalam putusan Majelis Hakim terkait perkara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), terdapat kejelasan mengenai peran serta batas kewenangan kedua lembaga dalam mengelola royalti pencipta lagu.

Menurut Minola, dalam putusan hakim yang tercantum pada halaman 70, disebutkan bahwa setiap penggunaan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan harus mendapat izin dari pencipta dan memberikan imbalan kepada mereka melalui LMK. Namun, masih ada kesalahpahaman bahwa cukup membayar kepada LMKN tanpa memperhitungkan izin dari pencipta sebagai pemilik hak kekayaan intelektual.

“Pencipta adalah pemilik utama hak cipta. LMK hanya bertugas mengelola dan memungut royalti berdasarkan kuasa dari komposer,” tegas Minola.

Lebih lanjut, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa LMKN hanya memiliki kewenangan menarik royalti, tetapi tidak berhak memberikan izin lisensi. Di sisi lain, LMK bertugas mengelola hak pengumuman karya dan memberikan izin penggunaan lagu atas nama pencipta.

Minola menekankan bahwa hak pencipta tidak akan hilang meskipun mereka memberi kuasa kepada LMK. Justru, LMK berperan sebagai fasilitator untuk membantu para komposer dalam pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti agar lebih tertib dan transparan.

“Tidak mungkin LMK memiliki kewenangan lebih tinggi daripada pencipta itu sendiri,” ujarnya.

Dengan adanya putusan ini, semakin jelas bahwa otoritas tertinggi tetap berada di tangan pencipta, sementara pemegang hak cipta hanya bertindak atas dasar kuasa dan penunjukan dari komposer.

Minola berharap bahwa putusan ini menjadi landasan bagi perlindungan hak pencipta lagu di Indonesia dan memperjelas peran lembaga manajemen kolektif dalam menjaga keseimbangan industri musik nasional.

Tags

Artikel Terkait

Terkini