Ruben Onsu dan Sarwendah Tan resmi bercerai setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung secara online pada Selasa (24/9).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T. Marbun, SH. MH, membenarkan keputusan tersebut setelah melalui beberapa kali persidangan. Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Ruben Onsu secara keseluruhan.
"Majelis hakim memutuskan bahwa perkawinan antara penggugat (Ruben Onsu) dan tergugat (Sarwendah Tan) dinyatakan putus karena perceraian. Keputusan ini juga menginstruksikan kepaniteraan perdata untuk melaporkan salinan putusan ini ke Kantor Catatan Sipil dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar T. Marbun.
Sidang tersebut berlangsung tanpa kehadiran Sarwendah sebagai tergugat. Hakim memerintahkan agar keputusan ini segera disampaikan kepada Sarwendah. Jika tergugat tidak setuju dengan putusan tersebut, ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Terkait hak asuh anak dan harta gono-gini, T. Marbun menambahkan bahwa permasalahan ini belum menjadi bagian dari putusan perceraian. Namun, sesuai hukum yang berlaku, anak-anak yang masih di bawah umur umumnya diasuh oleh ibu. Meski begitu, Ruben Onsu sebagai ayah tetap memiliki hak dan kewajiban untuk turut mengasuh, mendidik, serta memelihara anak-anaknya.
Artikel Terkait
Drama 5 Gol di Old Trafford, Manchester United Tumbangkan Liverpool di Laga Panas
Trump Nilai Proposal Iran Belum Memuaskan, Tegaskan Opsi Militer Masih Terbuka
Zayn Malik Tunda Tur Amerika Serikat, Fokus Pemulihan Kesehatan
Drama Rally Panjang! Tim India Tembus Semifinal Usai Pertarungan Epik